Struktur Organisasi dan Tata Kelola

Struktur organisasi Program Studi MTET dapat dilihat pada Gambar,  yang terdiri dari Rektor, Dekan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Unit Penjaminan Mutu, Dosen dan Tenaga Kependidikan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 017/O/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh dinyatakan bahwa Universitas Malikussaleh yang selanjutnya disebut Unimal adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional  Unimal dipimpin oleh seorang Rektor dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.. Struktur Organisasi Unimal saat ini masih mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 017/O/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh.

 

Fungsi dan tugas penyelanggara Program Studi MTET

No.

Fungsi

Tugas

1

Ketua Program Studi

Mengkoordinasi pelaksanaan akademik tingkat Program Studi meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan proses belajar mengajar

2

Sekretaris Program Studi

Membantu Ketua Program Studi dalam pengelolaan dan pengembangan program studi serta memonitor dan bertanggung jawab atas kelancaran proses belajar mengajar di tingkat program studi

4

Unit Jaminan Mutu

Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan semua kegiatan program studi berdasar standar dan indikator-indikator yang telah ditetapkan

5

Staf tenaga akademik (dosen)

Melaksanakan kegiatan pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran mahasiswa, melakukan bimbingan tugas akhir mahasiswa, memberikan bimbingan sebagai Pembimbing Akademik (PA) dan melakukan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat

6

Staf Administrasi

Membuat, mengarsipkan dokumen dan mempersiapkan kelengkapan lainnya

7

Staf Laboran/Teknisi

Membantu Kepala Laboratorium dalam melaksanakan dan mengawasi kegiatan laboratorium serta melakukan perawatan bahan-bahan dan alat-alat laboratorium